Pria asal Bojonegoro punya jurus licik agar bisa berhubungan intim dengan Mama Muda di sebuah hotel di Madiun.
Pria Bojonegoro berinisial MI (24) ini sudah diciduk aparat satuan reskrim Polres Madiun.
Jurus licik MI adalah menjadikan foto telanjang anak perempuan Mama Muda tersebut untuk memeras.
Jika kemauannya tidak dituruti, MI akan menyebar foto syur itu ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, MI ditangkap setelah Mama Muda itu melaporkan kasus pemerasan ini.
Fatah mengungkapkan, kasus ini bermula saat WL, Mama Muda warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Lantaran merasa terganggu dengan pesan WA tersangka, korban memblokir nomor MI.
Namun, tiga bulan kemudian, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam posisi duduk.
Mendapatkan pesan itu, korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta."
"Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Ketakutan dan malu kalau foto anak korban tersebut akan disebarkan, kata Fatah, ayah korban mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Tak puas dengan uang yang sudah ditransfer, tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.
Bahkan, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.
Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Untuk menangkap pelaku, polisi menjalankan skenario cerdik, yakni meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Foto Syur Gadis Desa Bocor dan Tersebar di Magelang, 3 Tersangka Diciduk Polisi, Ini Kronologinya
Tiga remaja di Magelang diciduk polisi karena diduga menyebarkan konten syur di media online.
Konten syur ini adalah foto gadis desa dengan 'pose panas' yang kemudian menyebar luas di gadget warga.
Selain diciduk polisi, ketiga remaja itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga remaja ini berusia antara 16-19 tahun, yakni SAS (19), AP (17), dan TA (16).
Ketiganya adalah tercatat sebagai warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban pada 4 Desember 2020.
"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," jelas Hadi, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan tiga remaja tersebut.
Hadi menceritakan, awalnya tersangka AP meminjam handphone milik pacar korban berinisial SL yang kemudian dibuka oleh AP.
Saat membuka HP itu, AP mengetahui ada foto korban yang memperlihatkan anggota badannya (bermuatan asusila).
Selanjutnya AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
"Tersangka AP lalu mengirim foto korban tesebut ke HP korban EY."
"Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS."
"Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," lanjut Hadi.
Menurut Hadi, EY merasa malu karena fotonya telah tersebar, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengaku hanya ingin menanyakan ke TA apakah foto tersebut adalah warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone milik ketiga tersangka, cetakan screenshoot dokumen elektronik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.
Kassubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana. Saat ini pelaku atas nama SAS sudah ditahan."
"Sementara dua tersangka lain karena masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.
sumber: suryamalang
