Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban Boleh Tidaknya Harta Warisan Dibagi Ketika Masih Hidup

Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban tentang bolehkah harta warisan dibagi saat masih hidup.

Pembagian harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.

Lalu, bolehkah pembagian harta warisan saat masih hidup?

Apakah ada harta yang boleh dibagi saat masih hidup?

Dilansir Portal Jember dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 13 Februari 2021, berikut penjelasan tentang harta warisan yang dibagi saat masih hidup.

Bolehkah harta warisan dibagi saat masih hidup?

Untuk menjawab masalah ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Adapun wasiat menurut Ustadz Abdul Somad, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta. Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.

Dari penjelasan di atas, maka Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.

Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.

Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.

Wallahu a’lam.


LihatTutupKomentar