Rismaya (35) seorang tersangka kasus pencurian harus mendekam di penjara bersama bayinya, Muhammad Amin yang baru berusia 10 bulan. Bayi malang ini harus ikut merasakan ekstrimnya suasana dibalik jeruji penjara karena ketergantungan sang bayi terhadap ASI ibunya.
Hal ini lantas memantik empati dari anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu menyatakan siap menjadi penjamin agar Rismaya yang ditahan dan membawa serta bayinya dalam sel di Kabupaten Bone, agar diberikan kebijaksaan.
Akbar Faizal mengatakan, apa yang dilakukan adalah sebagai bentuk kemanusiaan terhadap Amin, bayi Rismaya. Karena sudah kurang lebih 4 bulan, Amin juga merasakan dinginnya sel tahanan bersama ibunya.
Saat ini, Akbar Faizal mengaku sudah berkomunikasi dengan Kajati Bone Natzir. Dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group) sebagaimana rilis dari Akbar Faizal, dia membenarkan jika ada perempuan yang ditahan dan anaknya yang masih berusia 10 bulan harus bolak balik menemui ibunya untuk menyusu.
“Pihak kejaksaan tak mengetahui bahwa ibu ini punya anak kecil dan juga tak tahu kalau suaminya juga bermasalah secara hukum saat ibu ini diproses,” kata Akbar.
Diketahui, suami Rismaya, Sutejo yang merupakan ayah dari Muh Amin, juga ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, Rismaya ditangkap atas kasus pencurian emas milik Waris, warga Kajuara, Kecamatan Awangpone. Rismaya mengaku nekat mencuri emas milik Waris, pemilik rumah dimana dia menumpang, karena terhimpit masalah ekonomi menyusul penahanan suaminya.
Rismaya mengaku nekat mencuri karena anaknya butuh susu sehingga dia mencuri emas milik Waris.
Dalam keterangannya, Akbar Faizal mengatakan, anak ikut ditahan bersama ibunya yang memang seorang residivis. Setiap hari, Muh Amin diantar oleh keluarganya untuk menemui ibunya untuk menyusu.
“Saya telah bersepakat dengan Pak Natsir untuk mencari cara agar anak bayi ini keluar dari masalah. Saya dan Kajari bersedia menjadi penjamin residivis ini sambil menunggu kesediaan Kapolres Bone dan Ketua Pengadilan Negeri Bone untuk ikut menjadi penjamin. Model ini kami ambil semata karena rasa kemanusiaan. Pak Kajari akan berkomunikasi dengan ketua pengadilan soal ini,” pungkas Akbar.